Para ulama menjelaskan bahwa ihram secara makna adalah kondisi di mana seseorang mengharamkan atas dirinya beberapa hal yang sebelumnya diperbolehkan. Karena itu, ketika seseorang sudah berniat ihram, ada sejumlah ketentuan yang wajib dijaga agar ibadah tetap sah dan bernilai sempurna.
Berikut beberapa larangan yang perlu diperhatikan.
1. Memotong Rambut dan Kuku
Salah satu larangan bagi jamaah laki-laki maupun perempuan adalah memotong rambut dan kuku selama dalam keadaan ihram. Larangan ini berlaku sejak niat ihram diucapkan hingga tahallul.
«لَا يَأْخُذُ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا»
“Ia tidak boleh mengambil sedikit pun dari rambut atau kukunya.” (HR. Muslim)
Larangan ini mengajarkan kedisiplinan dan kepatuhan total terhadap aturan ibadah yang telah ditetapkan.
2. Menggunakan Wewangian
Ketika sudah berihram, jamaah tidak diperbolehkan memakai parfum atau wewangian, baik yang digunakan pada tubuh maupun pakaian.
«لَا تَلْبَسُوا الثِّيَابَ الْمَسْجُورَةَ بِالزَّعْفَرَانِ وَلَا الْوَرْسِ»
“Janganlah kalian memakai pakaian yang diberi wewangian za‘faran atau wars.” (HR. Al-Bukhari)
Hikmah dari larangan ini adalah agar jamaah menampilkan kesederhanaan lahir dan batin selama berada dalam ibadah, menjauhkan diri dari unsur kemewahan dan perhatian duniawi.
3. Berburu dan Melakukan Akad Nikah
Dalam keadaan ihram, seseorang juga dilarang berburu hewan darat. Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan akad nikah, melamar, maupun menikahkan orang lain.
«لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ»
“Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR. Muslim)
Larangan ini menjaga fokus jamaah agar tetap terarah pada ibadah dan tidak disibukkan oleh urusan dunia.
Larangan Khusus bagi Laki-laki
Bagi jamaah laki-laki, terdapat ketentuan tambahan, yaitu tidak diperbolehkan mengenakan pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh seperti kaos, celana, atau gamis. Selain itu, laki-laki juga tidak boleh menutup kepala.
«لَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ»
“Jangan kalian tutupi kepalanya.” (HR. Al-Bukhari)
Ketentuan ini menegaskan kesederhanaan dan kesetaraan seluruh jamaah di hadapan Allah.
Larangan Khusus bagi Perempuan
Sementara itu, perempuan tetap menggunakan pakaian syar’i sebagaimana biasa, namun tidak diperkenankan memakai niqab atau sarung tangan saat ihram.
«لَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ»
“Perempuan berihram tidak boleh memakai niqab atau sarung tangan.” (HR. Al-Bukhari)
Aturan ini berlaku khusus selama dalam kondisi ihram dan memiliki ketentuan tersendiri dalam fikih.
Jika Melanggar Larangan Ihram
Apabila seseorang melanggar larangan ihram tertentu, maka ada konsekuensi yang harus ditunaikan berupa dam atau fidyah. Bentuknya bisa berupa menyembelih kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, sesuai dengan jenis pelanggaran.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
«الْمَحْظُورَاتُ إِذَا فُعِلَتْ وُجِبَ فِيهَا فِدْيَةٌ عَلَى التَّرْتِيبِ»
“Setiap pelanggaran ihram memiliki fidyah sesuai ketentuannya.”
Jika pelanggaran terjadi karena lupa, ihram tetap sah, namun kewajiban fidyah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila pelanggaran tersebut memberikan manfaat tertentu.
Hal yang Tetap Diperbolehkan Saat Ihram
Meskipun terdapat beberapa larangan, syariat tetap memberikan kemudahan. Jamaah masih diperbolehkan mandi, menggunakan sabun tanpa aroma, menggaruk kepala, memakai payung, serta mengganti pakaian ihram sesuai aturan.
Hal ini menunjukkan bahwa aturan ihram bukan untuk memberatkan, melainkan sebagai sarana pendidikan spiritual agar jamaah lebih khusyuk dan fokus dalam beribadah.
Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita menuju Baitullah dan menerima seluruh amal ibadah yang kita lakukan.











